MAKASSAR – Proses pembebasan tanah untuk pembangunan Jalan dan Jembatan Middle Ring Road Kota Makassar menjadi perhatian tiga warga yang mengaku memiliki hak atas bidang tanah terdampak proyek tersebut.
Ketiganya, yakni Mustari, S.IP., Mulfian Adya Zulqadri, dan Mulyanita Ariatma, mempertanyakan transparansi administrasi serta kepastian penyelesaian pembayaran ganti kerugian atas tiga bidang tanah dengan luas keseluruhan 401 meter persegi.
Berdasarkan dokumen daftar rekaman pembayaran pembebasan lahan dan dokumen penilaian (appraisal) yang disampaikan kepada tim kuasa hukum, nilai penggantian untuk ketiga bidang tersebut tercatat mencapai Rp640.305.000.
Namun, status realisasi pembayaran dan pihak yang berhak menerima ganti kerugian masih menjadi persoalan yang diminta untuk dijelaskan oleh instansi terkait.
Untuk memperjuangkan kepastian hukum, ketiga warga menunjuk Kantor Hukum Ratna Kahali, S.H. dan Rekan. Pendampingan dilakukan oleh advokat Ratna Kahali, S.H. dan Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., C.CL.
Tiga Bidang Tanah Tercatat Senilai Rp640 Juta
Berdasarkan dokumen yang diserahkan kepada tim kuasa hukum, terdapat tiga bidang tanah dengan rincian nilai appraisal sebagai berikut.
1. Bidang Tanah Mustari – Rp240.425.000
Mustari mengaku memiliki hak atas tanah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 206/2018 tertanggal 6 Desember 2018, yang dibuat di hadapan PPAT Febert Ricardo Pinontoan, S.H.
Tanah tersebut berlokasi di Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, dengan luas 165 meter persegi.
Dalam dokumen daftar rekaman pembayaran, bidang yang tercatat atas nama Rusli dengan keterangan Ahmad Farid Anshary memiliki nilai ganti kerugian sebesar Rp240.425.000.
Dokumen tersebut juga memuat catatan bahwa pembayaran belum dilakukan karena terdapat persoalan ketidaksesuaian identifikasi persil dengan lokasi tanah yang akan dibebaskan.
2. Bidang Tanah Mulfian Adya Zulqadri – Rp182.769.000
Mulfian Adya Zulqadri merupakan pemegang Akta Jual Beli Nomor 187/2016 tertanggal 25 November 2016, yang dibuat di hadapan PPAT Ursula Mogot, S.H., M.Kn., dengan penjual Abd. Karim Dg. Talo.
Dalam daftar rekaman pembayaran, bidang tanah tersebut tercatat memiliki luas berdasarkan alas hak 100 meter persegi. Adapun luas yang diperhitungkan untuk pembebasan tercatat 87 meter persegi.
Nilai penggantian berdasarkan appraisal dalam dokumen tersebut sebesar Rp182.769.000.
3. Bidang Tanah Mulyanita Ariatma – Rp217.111.000
Mulyanita Ariatma merupakan pemegang Akta Jual Beli Nomor 209/2018 tertanggal 7 Desember 2018, yang dibuat di hadapan PPAT Febert Ricardo Pinontoan, S.H., dengan penjual Muhammad Said.
Berdasarkan daftar rekaman pembayaran, bidang tersebut memiliki luas berdasarkan alas hak 150 meter persegi, sedangkan luas yang diperhitungkan untuk pembebasan tercatat 149 meter persegi.
Nilai penggantian berdasarkan appraisal tercatat sebesar Rp217.111.000.
Rincian Nilai Appraisal
| Pemegang AJB | Luas | Nilai Appraisal |
|---|---|---|
| Mustari | 165 m² | Rp240.425.000 |
| Mulfian | 87 m² | Rp182.769.000 |
| Mulyanita | 149 m² | Rp217.111.000 |
| Jumlah | 401 m² | Rp640.305.000 |
Angka tersebut merupakan nilai yang tercantum dalam dokumen appraisal, bukan kesimpulan mengenai jumlah kerugian keuangan negara ataupun bukti bahwa seluruh pembayaran belum dilakukan.
Kuasa Hukum Minta Kejelasan Realisasi Pembayaran
Tim kuasa hukum menilai diperlukan penjelasan menyeluruh mengenai proses pengadaan tanah, mulai dari identifikasi bidang, daftar nominatif, penilaian appraisal, penetapan pihak yang berhak, hingga realisasi pembayaran.
Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., C.CL., selaku advokat Kantor Hukum Ratna Kahali, S.H. dan Rekan, menyampaikan bahwa langkah pendampingan saat ini difokuskan pada upaya memperoleh kepastian administrasi dan perlindungan hak hukum para klien.
Menurut tim kuasa hukum, perlu dipastikan apakah anggaran pembebasan tanah untuk ketiga bidang tersebut telah direalisasikan, kepada siapa pembayaran dilakukan, serta apakah penerimanya telah sesuai dengan dokumen kepemilikan dan ketentuan pengadaan tanah.
Khusus bidang tanah yang berkaitan dengan Mustari, catatan belum dilakukannya pembayaran dalam daftar rekaman menjadi salah satu dasar permintaan klarifikasi.
Sementara untuk dua bidang lainnya, tim hukum masih meminta bukti pembayaran dan dokumen penyelesaian ganti kerugian sebelum menyimpulkan apakah terdapat hak pembayaran yang belum dipenuhi.
Perbedaan Identifikasi Bidang Perlu Diverifikasi
Selain persoalan pembayaran, tim kuasa hukum juga menyoroti perbedaan identifikasi bidang tanah dalam sejumlah dokumen pertanahan dan pengadaan tanah.
Dokumen peta bidang ATR/BPN tahun 2016, dokumen appraisal, serta daftar rekaman pembayaran dinilai perlu dicocokkan untuk memastikan kesesuaian nomor bidang, luas, lokasi, dan identitas pihak yang berhak.
Meski demikian, perbedaan penomoran bidang tanah tidak serta-merta membuktikan adanya pemalsuan atau manipulasi data. Hal tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan apakah perbedaan muncul akibat perubahan administrasi, pemetaan, atau persoalan lain.
Laporan Polisi Mustari Tercatat Sejak 2023
Berdasarkan dokumen yang disampaikan kepada tim kuasa hukum, Mustari telah membuat laporan dugaan tindak pidana penggelapan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/931/X/2023/SPKT/POLDA SULSEL tertanggal 21 Oktober 2023.
Perkara tersebut berkaitan dengan persoalan pembebasan tanah yang dipersoalkan Mustari dan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan.
Dalam dokumen SP2HP tertanggal 25 Mei 2026, kepolisian telah menyampaikan perkembangan penanganan laporan tersebut.
Tim kuasa hukum berharap proses penanganan perkara memberikan kepastian hukum, termasuk penelusuran dokumen pengadaan tanah dan riwayat pembayaran yang berkaitan dengan objek yang dipersoalkan.
Siapkan Pengaduan ke KPK, Kejati, dan Polda Sulsel
Kantor Hukum Ratna Kahali, S.H. dan Rekan menyatakan sedang menyiapkan pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan.
Pengaduan tersebut dimaksudkan untuk meminta penelusuran terhadap proses penganggaran, pencairan dana, penggunaan daftar nominatif, dokumen appraisal, bukti transfer, serta pertanggungjawaban anggaran pengadaan tanah proyek Middle Ring Road.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa nilai appraisal sebesar Rp640.305.000 merupakan nilai penggantian yang tercantum dalam dokumen, bukan jumlah kerugian keuangan negara yang telah terbukti.
Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pertanyakan Penitipan Uang di PN Makassar
Tim kuasa hukum juga menyoroti surat Pengadilan Negeri Makassar tertanggal 28 September 2021 yang berkaitan dengan permohonan penitipan uang ganti kerugian pengadaan tanah proyek Middle Ring Road.
Tim hukum meminta penjelasan apakah permohonan penitipan uang tersebut telah ditindaklanjuti, apakah sudah terdapat penetapan pengadilan, serta apakah salah satu dari tiga bidang tanah yang dipersoalkan termasuk dalam objek permohonan tersebut.
Siapkan Permohonan Informasi dan Langkah Perdata
Kantor Hukum Ratna Kahali, S.H. dan Rekan juga menyiapkan permohonan informasi publik kepada Kementerian Pekerjaan Umum, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Selatan, satuan kerja terkait, BPN, serta Pengadilan Negeri Makassar.
Informasi yang diminta antara lain berkaitan dengan data pengadaan tanah, daftar nominatif, peta bidang, penetapan ganti kerugian, realisasi pembayaran, dan dokumen penitipan uang apabila memang dilakukan.
Selain itu, langkah gugatan perdata melalui mekanisme perbuatan melawan hukum (PMH) juga dipertimbangkan setelah dokumen, kedudukan hukum para pihak, serta objek sengketa dipastikan.
Transparansi Pengadaan Tanah Menjadi Perhatian
Persoalan tiga bidang tanah tersebut kembali mengingatkan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur bagi kepentingan umum.
Proses pembangunan tidak hanya harus memenuhi kebutuhan infrastruktur, tetapi juga memastikan hak pihak yang secara hukum berhak menerima ganti kerugian terlindungi.
Ketiga warga berharap instansi terkait memberikan penjelasan resmi mengenai status bidang tanah, nilai ganti kerugian, serta bukti pembayaran maupun penitipan dana apabila telah dilaksanakan.
Hingga berita ini disusun berdasarkan keterangan dan dokumen yang disampaikan pihak warga serta kuasa hukumnya, belum terdapat tanggapan resmi terbaru dari seluruh instansi yang disebutkan mengenai substansi persoalan tersebut.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kementerian Pekerjaan Umum, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Selatan, satuan kerja terkait, BPN, Pengadilan Negeri Makassar, serta pihak lain yang berkaitan dengan pengadaan tanah tersebut.
Catatan Redaksi: Journal Public News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
NARASUMBER DAN PIHAK TERKAIT:
Mustari, S.IP. – Pemegang AJB Nomor 206/2018
Mulfian Adya Zulqadri – Pemegang AJB Nomor 187/2016
Mulyanita Ariatma – Pemegang AJB Nomor 209/2018
TIM KUASA HUKUM:
Kantor Hukum Ratna Kahali, S.H. dan Rekan
Ratna Kahali, S.H. – Advokat dan Konsultan Hukum
Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., C.CL. – Advokat dan Konsultan Hukum
Makassar, 31 Oktober 2026.
