Dokumen terkait sorotan anggaran pengadaan Diskominfosantik Kabupaten Seluma

Dari total nilai pengadaan Rp5,06 miliar, sekitar Rp4,05 miliar tercatat sebagai akumulasi nilai paket yang diterima dua perusahaan penyedia. OMBB meminta aparat penegak hukum menelusuri proses pengadaan tersebut.

SELUMA – Distribusi anggaran pengadaan barang dan jasa pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan Organisasi Masyarakat Bengkulu Bersatu (OMBB).

Sorotan tersebut muncul setelah dokumen rekapitulasi realisasi pengadaan yang menjadi dasar pemberitaan mencatat total nilai pengadaan sebesar Rp5,06 miliar. Dari jumlah itu, paket dengan nilai akumulasi Rp4.056.426.000 atau sekitar Rp4,05 miliar tercatat diterima oleh dua perusahaan penyedia.

Angka tersebut setara dengan sekitar 80,1 persen dari total nilai pengadaan yang tercantum dalam dokumen tersebut.

Konsentrasi nilai paket kepada dua perusahaan itu memunculkan pertanyaan mengenai pola distribusi pekerjaan serta pelaksanaan prinsip transparansi dan persaingan usaha dalam proses pengadaan.

Ketua Umum Organisasi Masyarakat Bengkulu Bersatu (OMBB) Majelis Pimpinan Nasional (MPN), M. Diamin, meminta aparat penegak hukum (APH), termasuk kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan pemeriksaan terhadap proses pengadaan di lingkungan Diskominfosantik Seluma.

“Konsentrasi anggaran yang mencapai lebih dari 80 persen pada dua perusahaan ini wajib dibuka ke publik. Kami meminta seluruh jajaran APH, baik kejaksaan, kepolisian, maupun KPK RI, untuk turun langsung mengaudit aliran dana tersebut. Harus dipastikan apakah proses ini berjalan sesuai aturan atau terdapat indikasi pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas,” kata M. Diamin dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).

Distribusi Proyek Jadi Pertanyaan

Menurut Diamin, besarnya akumulasi nilai paket yang diterima dua perusahaan perlu ditelusuri lebih lanjut. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah seluruh tahapan pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menilai distribusi paket pengadaan perlu dievaluasi agar kesempatan berusaha bagi penyedia barang dan jasa yang memenuhi persyaratan tetap terbuka.

Dalam pelaksanaan pengadaan pemerintah, prinsip persaingan sehat, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.

OMBB turut menyinggung Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagai regulasi yang perlu menjadi perhatian.

Namun, besarnya nilai paket yang diterima dua perusahaan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya praktik monopoli, persekongkolan, ataupun tindak pidana korupsi. Hal tersebut memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan, metode pemilihan penyedia, persyaratan tender, serta pelaksanaan kontrak.

OMBB Minta Proses Pengadaan Diperiksa

OMBB meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan paket, pemilihan penyedia, penetapan pemenang, hingga pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah proses pengadaan telah sesuai prosedur dan apakah pekerjaan yang dibayarkan benar-benar dilaksanakan berdasarkan spesifikasi serta ketentuan kontrak.

M. Diamin berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional dan objektif apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Di sisi lain, pihak Diskominfosantik Kabupaten Seluma perlu diberikan ruang untuk menjelaskan dasar penetapan penyedia, mekanisme pengadaan, serta rincian distribusi paket yang menjadi sorotan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau klarifikasi dari pihak Diskominfosantik Seluma maupun dua perusahaan penyedia terkait data distribusi anggaran tersebut.


Catatan Redaksi: Journal Public News menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Journal Public News

Editor: Redaksi Journal Public News

Sumber: Maju Bersama Bengkulu

By Syibli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *