BURU, JOURNAL PUBLIC NEWS — Pemberitaan salah satu media online, Samudera Timur, yang menyoroti dugaan kembali maraknya aktivitas rendaman serta mempertanyakan kinerja Pos Pam dan Satgas PKH di wilayah Buru mendapat bantahan dari pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Danpos Tanah Merah, Minggu (6/9/2026), menegaskan bahwa pihaknya tidak membenarkan adanya narasi yang menyebut pengawasan di wilayah tersebut tidak berjalan.
Menurutnya, kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas yang menjadi perhatian tetap dilakukan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Bantahan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan yang dinilai belum sepenuhnya menggambarkan kondisi di lapangan. Pihak yang merasa disebut atau dikaitkan dalam pemberitaan juga meminta agar informasi mengenai aktivitas maupun dugaan pemberian uang kepada Pos Pam dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak yang namanya dicantumkan.
Sejumlah pihak yang disebut menggunakan inisial DT, DR, DL, DU, OD dan DL juga membantah adanya dugaan penyetoran uang sebesar Rp5 juta kepada Pos Pam sebagaimana informasi yang beredar.
Mereka menegaskan tidak pernah memberikan uang dengan nominal tersebut kepada Pos Pam. Mereka juga meminta agar setiap informasi mengenai pemberian uang yang mengatasnamakan atau menyeret nama mereka dikonfirmasi secara langsung kepada yang bersangkutan.
“Kalau ada informasi mengenai pemberian uang yang membawa nama kami, sebaiknya kami didatangi dan dikonfirmasi langsung agar informasinya jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujar salah satu pihak yang namanya dikaitkan dalam pemberitaan.
Minta Pemberitaan Berimbang
Pihak yang memberikan bantahan juga menekankan pentingnya verifikasi dan konfirmasi dalam setiap pemberitaan, khususnya ketika informasi yang disampaikan menyangkut dugaan pelanggaran atau tuduhan terhadap pihak tertentu.
Dalam konteks jurnalistik, informasi yang belum terverifikasi seharusnya ditempatkan sebagai dugaan dan diberikan ruang kepada pihak yang disebut untuk memberikan klarifikasi.
Karena itu, bantahan terhadap pemberitaan tersebut diharapkan menjadi bagian dari hak jawab dan hak koreksi agar masyarakat memperoleh informasi yang lebih lengkap dan berimbang.
Journal Public News tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun. Dugaan mengenai adanya aktivitas rendaman maupun dugaan aliran uang kepada pihak tertentu tetap perlu dibuktikan melalui data, keterangan pihak terkait, serta proses verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang memberikan bantahan meminta agar informasi yang mengaitkan nama mereka dengan dugaan pemberian uang tidak disimpulkan sebagai fakta sebelum dilakukan konfirmasi dan verifikasi secara langsung.
Catatan Redaksi: Journal Public News menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
